Tentang Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) Latar Belakang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di selenggarakan dengan menggunakan Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat Wajib berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Tujuan Program untuk memenuhi kebutuhan Dasar Kesehatan kepada setiap orang baik yang membayar Iuran atau Iurannya dibayar oleh Pemerintah. Penerima Iuran yang di bayar Pemerintah disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi Fakir Miskin dan Masyarakat tidak mampu. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Sosial Republik
Komentar
Posting Komentar