Tata Cara Pembuatan Surat SKTM

Tentang Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

Latar Belakang

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di selenggarakan dengan menggunakan
Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat Wajib berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Tujuan Program

untuk memenuhi kebutuhan Dasar Kesehatan kepada setiap orang baik yang membayar Iuran atau Iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Penerima Iuran yang di bayar Pemerintah disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi Fakir Miskin dan Masyarakat tidak mampu.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 147/HUK/2013 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

Sasaran Penerima PBI-JKN

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8 ayat (1) bahwa “Menteri menetapkan Kriteria Fakir Miskin sebagai dasar untuk melaksanakan Penanganan Fakir Miskin”.

Merujuk pada SIPP Kemenpan RB dan situs resmi Pemkot Salatiga, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), antara lain:

1.Surat Pengantar RT/RW
2.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3.Fotocopy E-KTP

Tambahan dokumen untuk Urusan Pendidikan:

1.Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 6000
2.Memiliki PIP (Program Indonesia Pintar)/KIP (Kartu Indonesia Pintar)/Bidikmisi
3.Fotocopy dan asli untuk e-KTP milik orang tua
4.Fotocopy akta kelahiran anak
5.Fotocopy KKS atau kartu perlindungan sosial lainnya, jika ada.

Tambahan dokumen untuk keringanan biaya rawat inap:


1.Surat Pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
2.Fotocopy Surat Rujukan atau Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Keterangan Sakit dari RS/Dokter
3.Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain jika ada
4.Fotocopy KKS jika ada

Tambahan dokumen untuk Jampersal:

1.Surat pernyataan tidak mampu disertai materai 6000
2.Fotocopy dan asli e-KTP suami dan istri
3.Fotocopy surat keterangan lahir dari penolong
4.Fotocopy surat rujukan atau keterangan rawat inap atau surat keterangan sakit dari RS/Dokter
5.Fotocopy KIS/Kartu BPJS Kesehatan anggota keluarga lain, jika ada
6.Fotocopy KKS, jika ada





 



Komentar

Postingan populer dari blog ini